|
Ditulis oleh Linus
|
|
Monday, 04 August 2008 |
TATA TERTIB SD SANTA MARIA CIREBON
I.SEBELUM PELAJARAN DIMULAI
- Sepuluh menit sebelum pelajaran dimulai, semua siswa harus sudah berada di sekolah.
- Siswa yang mengendarai sepeda harus menempatkannya pada tempat yang disediakan untuk siswa. Siswa SD tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor.
- Sebelum/ sesudah pelajaran, semua siswa wajib mengikuti doa bersama dengan kesungguhan hati.
- Siswa yang terlambat harus melapor kepada Bapak/Ibu Guru Piket di Kantor Guru.
II. SELAMA PELAJAN BERLANGSUNG
- Kebersihan kelas/sekolah/alat-alat belajar harus selalu dijaga.
- Setiap ganti pelajaran, papan tulis harus bersih sebelum guru berikutnya masuk.
- Siswa dilarang bermain di dalam kelas (saat istirahat siswa keluar kelas).
- Siswa yang meninggalkan sekolah/pelajaran sebelum waktunya, harus membawa surat keterangan orang tua/ wali, kecuali sakit.
- Setiap siswa harus memegang teguh ETIKA DAN SOPAN SANTUN antara siswa dengan siswa dan antara siswa dengan guru.
- Siswa wajib mengikuti palajaran, Ulangan Harian, Ulangan Umum, Ujian Akhir Sekolah (bagi kelas 6) seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah.
III. KETENTUAN SERAGAM SEKOLAH
- Putih Merah : dikenakan hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu.
- Batik Coklat : dikenakan hari Jumat
- Seragam Olahraga : dikenakan pada jam-jam olahraga
IV. KETENTUAN UMUM
- Siswa harus bersepatu dan berkaos kaki.
- Blous/hem harus dimasukkan.
- Para siswa tidak boleh memakai perhiasan/ make up yang mencolok (yang diperkenankan hanya anting untuk putri dan jam tangan )
- Surat-surat izin harus dibuat oleh Orang Tua / Wali Siswa
- Siswa dilarang merokok/minum minuman keras/narkoba dan sejenisnya.
- Siswa dilarang mengambil les pada guru sendiri.
- Uang sekolah harus dilunasi paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
- Siswa yang tidak masuk sekolah wajib menyerahkan buku penghubung dan surat orang tua/wali siswa kepada wali kelas pada saat masuk sekolah.
V. SANKSI Siswa yang tidak mematuhi tata tertib/melakukan pelanggaran lain yang mengganggu kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM) atau merugikan nama sekolah, dikenakan sanksi yang pelaksanaannya akan diambil secara bertahap sebagai berikut :
- Peringatan secara lisan oleh Guru/Wali Kelas atau Kepala Sekolah.
|